Selasa, 22 Mei 2012

IPDN

BUPATI SOLOK

PENGUMUMAN
Nomor : 800/ 572 /BKD-2012

TENTANG
PENERIMAAN CALON PRAJA
INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI ( IPDN )
TAHUN AJARAN 2012/2013
    

Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 892.1/1674/SJ tanggal 01 Mei 2012 tentang Penerimaan Calon Praja (Capra) IPDN Tahun Ajaran 2012/2013, dengan ini Pemerintah Kabupaten Solok membuka kesempatan seluas-luasnya kepada putera dan puteri terbaik Kabupaten Solok untuk mengikuti seleksi pendidikan Pamong Praja pada Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), dengan ketentuan sebagai berikut :

1.
Syarat dan Tata Cara Pendaftaran

a. Persyaratan Pendaftaran :

1. 
Warga Negara Republik Indonesia; 

2. 
Usia per tanggal 1 September 2012, minimal usia 17 tahun 8 bulan (yang dibuktikan dengan Fotocopy KTP dan Akta Kelahiran)


a). 
Peserta seleksi umum maksimal 21 (dua puluh satu) tahun, 


b). 
Peserta seleksi PNS Tugas Belajar berumur maksimal 24 tahun dan mempunyai masa kerja menjadi PNS minimal 2 (dua) tahun, 

3. 
Tinggi badan peserta seleksi pria minimal 160 cm dan wanita 155 cm.

4. 
Tahun Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah (MA) pendaftar, yaitu tahun 2010 dan 2011, dan 2012 bagi pelamar umum.

5.
Nilai rata-rata Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menegah Atas (SMA)/ Madrasah Aliyah (MA) minimal 7,00 (tujuh koma nol nol).

6.
Tidak bertato atau bekas tato dan bagi peserta seleksi pria tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya kecuali karena ketentuan agama/adat.

7. 
Tidak menggunakan kacamata/lensa kotak sesuai dengan unsur pemeriksaan kesehatan.

8. 
Bagi pendaftar yang masih duduk di kelas XII pada Tahun 2012, dapat mendaftarkan diri dengan menyertakan surat keterangan yang ditandatangani dan disahkan oleh Kepala Sekolah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih duduk di kelas XII, atau menggunakan surat keterangan tanda lulus Ujian Nasional yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.

9. 
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Tingkat Kabupaten/ Kota setempat.

10. 
Surat Keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) / Puskesmas Pemerintah setempat.

11.
Surat Pernyataan belum menikah/kawin, hamil/melahirkan dan sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan yang diketahui oleh orang tua/wali dan disahkan Kepala Desa/Lurah/Wali Nagari setempat yang dinyatakan dengan secara tertulis, ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,-

12.
Surat pernyataan bersedia mentaati Peraturan Kehidupan Praja dan bersedia mengembalikan seluruh biaya pendidikan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah dikarenakan mengundurkan diri, diberhentikan dan/ atau melanggar peraturan pendidikan, diketahui oleh orang tua/wali yang dinyatakan secara tertulis, ditandatangani diatas kertas bermaterai Rp. 6.000,-.

13. 
Surat Pernyataan siap diberhentikan tanpa menuntut dimuka pengadilan melalui PTUN jika melakukan tindakan jika melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi maupun menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan dan pengeroyokan, dan melakukan tindakan asusila, berdampak hukum atau tidak yang dinyatakan secara tertulis, ditandatangani diatas kertas bermaterai Rp. 6.000,-.




b. Persyaratan Lainnya

1. 
Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Madrasah Aliyah (MA) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

2. 
Pasphoto berwarna menghadap kedepan dan tidak memakai kacamata, dengan ukuran 3 x 4 cm, sebanyak 8 (delapan) lembar, dan 4 X 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar, latar belakang merah.








3. Pasphoto…






 



3.
Pasphoto ukuran post card (4R) yang menampilkan postur seluruh tubuh, dari ujung kepala sampai keujung kaki. dengan pakaian putih lengan pendek dan celana panjang hitam bagi peserta pria, wanita menyesuaikan, sebanyak 1 (satu) lembar.

4.
Menyerahkan berbagai surat pernyataan yang telah ditentukan. 

5.
Syarat pendaftaran disusun rapi dan dimasukan kedalam stofmap berwarna biru bagi pelamar pria dan stofmap berwarna merah bagi pelamar wanita.

c. Tempat dan Waktu Pendaftaran :

1. 
Tempat pendaftaran :
Pendaftaran dilakukan oleh peserta seleksi Calon Praja IPDN di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Solok di Arosuka.

2. 
Waktu Pendaftaran : 


Pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 21 Mei 2012 sampai dengan tanggal 30 Mei 2012 pada jam kerja.




d. Tahapan dan Waktu :

1. 
Seleksi dilakukan melalui tahapan sebagai berikut : 


a. 
Seleksi administrasi oleh Panitia Penerimaan Calon Praja IPDN Kabupaten Solok pada tanggal 21 Mei 2012 sampai dengan tanggal 30 Mei 2012.


b. 
Tes Psikologi oleh Lembaga Psikologi yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri, dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2012 sampai dengan tanggal 16 Juni 2012


c. 
Tes Kesehatan dan Kesamaptaan, dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2012 sampai dengan 14 Juli 2012.
Tes Kesehatan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi bekerjasama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pemerintah. Sedangkan untuk Tes Kesamaptaan bekerjasama dengan Kepolisian Daerah (POLDA) atau Komando Daerah Militer/Komando Resor Militer (KODAM/KOREM) setempat.


d. 
Tes Akademik oleh Kementerian Dalam Negeri dibantu Pemerintah Provinsi, dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 4 Agustus 2012.


e. 
Penentuan Akhir dilaksanakan oleh Panitia Penentuan Akhir yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Dilaksanakan pada tanggal 19 September 2012 sampai dengan tanggal 21 September 2012, di Kampus IPDN Jatinagor.


f.  
Seleksi penerimaan Calon Praja IPDN menggunakan sistem gugur, yaitu peserta dapat mengikuti seleksi dapat mengikuti seleksi tahap selanjutnya apabila dinyatakan lulus atau memenuhi syarat pada tahap sebelumnya.





2. 
Materi Tes Akademik untuk mengukur kecerdasan majemuk (multiple intelengent) Calon Praja IPDN, disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri, terdiri dari: Pancasila, UUD 1945, Pengetahuan Umum (Sejarah, Kebijakan Pemerintah, Otonomi Daerah, Hukum,Pengetahuan Dalam dan Luar Negeri), Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika.
2.
Lain-lain

a.
Bagi peserta seleksi Calon Praja IPDN yang pada tahun 2012 masih berada di kelas XII SMA/MA, dan dikemudian hari ternyata yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus SMA/MA, dan/atau nilai rata-rata STTB SMA/MA tidak memenuhi syarat nilai 7,00 (tujuh koma nol nol) maka dinyatakan GUGUR walaupun yang bersangkutan telah dinyatakan lulus seleksi sebagai Calon Praja IPDN.

b. 
Untuk informasi lebih lanjut dapat di lihat di BKD Kabupaten Solok atau melalui blog BKD Kabupaten Solok di bkdkabsolok.blogspot.com telp. (0755) 31337. 


c.
Semua bahan dibuat rangkap 2 (dua)




Demikianlah pengumuman ini untuk dapat dimaklumi.

Ditetapkan di    : Arosuka
Pada tanggal    : 16  Mei 2012

BUPATI SOLOK

dto

Drs. H. SYAMSU RAHIM








contoh berkas surat : http://bkdkabsolok.blogspot.com/2012/05/biodata-peserta-seleksi-calon-praja.html